header.jpg
     
   

Prospek Investasi di Jawa Tengah
Sebagaimana daerah lain di Indonesia, Jawa Tengah menawarkan keuntungan investasi yang menarik Provinsi yang tenang dari gejolak ketenagakerjaan. Berpenduduk 29 juta jiwa, yang hidup dalam harmoni dan teradaptasi terhadap perubahan dan kemajuan. sangat potensial sebagai sasaran pasar dan tenaga kerja. Menganut kebijaksanaan ekonomi pintu terbuka bagi investasi asing, dengan iklim investasinya yang sangat melindungi investor. Menyimpan potensi sumber daya alam yang belum tergali. Terletak pada  jalur lalu lintas international antar benua
 

Pendirian Perseroan terbatas (PT)
Perseroan terbatas berstatus badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri (di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia) mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
Sebelum pengajuan pengesahan badan hukum harus didahului dengan pengajuan nama perseroan.
Untuk memperoleh pengesahan badan hukum perseroan, pengajuan permohonan diajukan melalui jasa teknologi informasi system administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri.
Pengajuan nama dan permohonan pengesahan dapat dilakukan pendiri dengan memberi kuasa kepada Notaris.

 

1.


Permohonan pengesahan badan hukum harus diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani. Apabila lewat jangka waktu tersebut, akta menjadi batal dan perseroan bubar karena hukum, serta pemberesannya harus dilakukan oleh pendiri.
  2.

Permohonan pengesahan secara langsung ditanggapi Menteri dengan menyatakan secara elektronik tidak berkeberatan atas permohonan, atau Menteri memberitahukan penolakan beserta alasannya kepada pemohon.
  3.


Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pernyataan tidak keberatan, pemohon wajib menyampaikan secara fisik surat permohonan yang dilampiri dokumen pendukung. Apabila tidak dipenuhi maka pernyataan tidak keberatan dinyatakan gugur, dan pemohon harus mengajukan kembali permohonannya.
  4.

Apabila semua persyaratan telah dipenuhi secara lengkap, paling lambat 14 (empat belas) hari, Menteri menerbitkan keputusan tentang pengesahan badan hukum Perseroan yang ditandatangani secara elektronik.
 
Domisili usaha
Surat domisili usaha merupakan surat bukti tempat/lokasi usaha yang sah, baik berbentuk tempat usaha milik sendiri ataupun kontrak (sewa)
Surat keterangan domisili dikeluarkan oleh pengelola KIW diketahui oleh Kelurahan dan Kecamatan setempat
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP harug dibuat pada saat PT/badan hukum didirikan dlan merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan pengesahan Akta Pendirian oleh Menteri (dibidang hukum dan hak asasi manusia). NPWP diajukan pada kantor Pelayanan Pajak setempat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
PKP adalah usaha perseorangan atau badan yang berbentuk apapun yang melakukan kegiatan menghasilkan ( produksi ), mengimpor, mengekspor dan memperdagangkan Barang Kena Pajak (BKP)
Kegunaan pengukuhan (pengesahan) PKP adalah untuk memperoleh izin membuat faktur pajak sebagai bukti Pajak masukan bagi pembeli dan bukti Pajak keluaran pada si penjual, sehingga PKP dapat menggeserkan pajak yang dibayarnya pada saat pembelian BKP kepada pihak lain karena PPN merupakan pajak tidak langsung yang akan dibebankan pada pihak ketiga (konsumen).
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Berdasarkan keputusan Menperindag no. 591 MPP/Kep/11 011999 tentang Peraturan dan tata cara pemberian izin usaha perdagangan, SIUP dibagi atas 3 (tiga) katagori. - SIUP kecil dengan modal disetor hingga Rp 200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan