|
Prospek
Investasi di Jawa Tengah
Sebagaimana daerah lain di Indonesia, Jawa Tengah menawarkan keuntungan
investasi yang menarik Provinsi yang tenang dari gejolak
ketenagakerjaan. Berpenduduk 29 juta jiwa, yang hidup dalam harmoni dan
teradaptasi terhadap perubahan dan kemajuan. sangat potensial sebagai
sasaran pasar dan tenaga kerja. Menganut kebijaksanaan ekonomi pintu
terbuka bagi investasi asing, dengan iklim investasinya yang sangat
melindungi investor. Menyimpan potensi sumber daya alam yang belum
tergali. Terletak pada jalur lalu lintas international antar
benua
Pendirian
Perseroan terbatas (PT)
Perseroan terbatas berstatus badan hukum pada tanggal diterbitkannya
Keputusan Menteri (di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia) mengenai
pengesahan badan hukum perseroan.
Sebelum pengajuan pengesahan badan hukum harus didahului dengan
pengajuan nama perseroan.
Untuk memperoleh pengesahan badan hukum perseroan, pengajuan
permohonan diajukan melalui jasa teknologi informasi system
administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri.
Pengajuan nama dan permohonan pengesahan dapat dilakukan pendiri dengan
memberi kuasa kepada Notaris.
| |
1.
|
Permohonan
pengesahan badan hukum harus diajukan paling lambat 60 (enam puluh)
hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani. Apabila
lewat jangka waktu tersebut, akta menjadi batal dan perseroan bubar
karena hukum, serta pemberesannya harus dilakukan oleh pendiri. |
| |
2.
|
Permohonan pengesahan secara langsung
ditanggapi Menteri dengan menyatakan secara elektronik tidak
berkeberatan atas permohonan, atau Menteri memberitahukan penolakan
beserta alasannya kepada pemohon. |
| |
3.
|
Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal pernyataan tidak keberatan, pemohon
wajib menyampaikan secara fisik surat permohonan yang dilampiri
dokumen pendukung. Apabila tidak dipenuhi maka pernyataan tidak
keberatan dinyatakan gugur, dan pemohon harus mengajukan kembali
permohonannya. |
| |
4.
|
Apabila semua persyaratan telah dipenuhi
secara lengkap, paling lambat 14 (empat belas) hari, Menteri
menerbitkan keputusan tentang pengesahan badan hukum Perseroan yang
ditandatangani secara elektronik. |
| |
|
Domisili usaha
Surat domisili usaha merupakan surat bukti tempat/lokasi usaha yang
sah, baik berbentuk tempat usaha milik sendiri ataupun kontrak (sewa)
Surat keterangan domisili dikeluarkan oleh pengelola KIW diketahui oleh
Kelurahan dan Kecamatan setempat |
|
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP harug dibuat pada saat PT/badan hukum didirikan dlan merupakan
salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan
pengesahan Akta Pendirian oleh Menteri (dibidang hukum dan hak asasi
manusia). NPWP diajukan pada kantor Pelayanan Pajak setempat |
|
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
(PKP)
PKP adalah usaha perseorangan atau badan yang berbentuk apapun yang
melakukan kegiatan menghasilkan ( produksi ), mengimpor, mengekspor dan
memperdagangkan Barang Kena Pajak (BKP)
Kegunaan pengukuhan (pengesahan) PKP adalah untuk memperoleh izin
membuat faktur pajak sebagai bukti Pajak masukan bagi pembeli dan bukti
Pajak keluaran pada si penjual, sehingga PKP dapat menggeserkan pajak
yang dibayarnya pada saat pembelian BKP kepada pihak lain karena PPN
merupakan pajak tidak langsung yang akan dibebankan pada pihak ketiga
(konsumen). |
|
Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP)
Berdasarkan keputusan Menperindag no. 591 MPP/Kep/11 011999 tentang
Peraturan dan tata cara pemberian izin usaha perdagangan, SIUP dibagi
atas 3 (tiga) katagori. - SIUP kecil dengan modal disetor hingga Rp 200
juta, tidak termasuk tanah dan bangunan |
|
|
|
|