PP Nomor : 24 Tahun 2009 disunting pada Feb 02, 2010 oleh kiw Dalam rangka pengembangan industri yang berwawasan lingkungan serta memberikan kemudahan dan daya tarik bagi investasi,Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan PP Nomor : 24 tahun 2009.Dalam PP Nomor 24 tahun 2009 disebutkan bahwa perusahaan industri yang akan menjalankan industri setelah peraturan Pemerintah ini berlaku,wajib berlokasi Kawasan Industri. Perusahaan industri di dalam kawasan industri dikecualikan dari perizinan yang menyangkut Gangguan, Lokasi, dan pengesahan rencana tapak tanah.
investasi yang menguntungkan disunting pada Jan 29, 2010 oleh kiw Jika anda akan berinvestasi jangan salah pilih menentukan lokasi,di KIW lah tempat yang cocok untuk investasi anda,KIW satu satunya Kawasan Industri di Semarang yang memiliki pengolahan limbah cair,tersedia lahan siap bangun berbagai ukuran, bebas banjir,HO,AMDAL.
Kemudahan berinvestasi di KIW disunting pada Jan 28, 2010 oleh kiw Bagi investor yang akan mengembangkan usaha /relokasi di KIW akan mendapatkan kemudahan dalam pembayaran,pada hari kamis tanggal 28 Januari 2010 telah ditandatangani Nota Kesepahaman antara PT. KIW dengan BTN dan bank Bumiputra dalam rangka penyediaan dana bagi Investor.
Disewakan gudang disunting pada Aug 20, 2009 oleh kiw Disewakan gudang seluas 1.200 m2 ( 20 x 60 )
Fasilitas : air bersih, listrik, telephone.
Hubungi segera Bambang Harsito 085225035826
Bulan Ramadhan disunting pada Aug 20, 2009 oleh kiw Direksi & Karyawan PT. KIW (Persero) mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan tahun 1430 H. Semoga amal ibadahnya diterima disisi Allah SWT dan apabila ada yang kurang berkenan dihati bapak/ibu/saudara, kami mohon maaf lahir & batin.
|